Selasa 26 Jan 2016 22:14 WIB

Bersama Bekraf, Kemenperin Kawal Industri Musik Tanah Air

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Menteri Perindustrian Saleh Husin
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perindustrian Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian dan Badan Ekonomi Kreatif mendukung industri musik sebagai bagian industri kreatif melalui kebijakan yang sejalan.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pemenuhan hak seniman musik, baik artis dan pencipta maupun pelaku industri musik, termasuk perlindungan dari pembajakan. Menurut dia, rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu.

"Kami di Kemenperin bersama Bekraf siap mengawal agar industri musik berkembang. Ada beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan kami dan akan disinkronkan dengan lembaga lain seperti Barekraf, Polri dan asosiasi,” kata Saleh, Selasa (26/1).

Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI), Anang Hermansyah berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini.

“Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD),” ujarnya.

PAPPRI juga meminta penindakan terhadap pembajakan terus dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemusik. Setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen menjual CD original.

"Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi,” kata pria yang juga duduk di Komisi X DPR ini.

Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat pula PP Nomor 29 Tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (optical disc).

Direktur IET Kemenperin Zakiyudin mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan industri cakram optik. Pada 2013, monitoring periodik dilakukan sebanyak 42 kali, 2014 sebanyak 41 kali dan pada 2015 dilakukan 26 kali.

Kemenperin, kata Zaki, mencatat penyebaran lokasi pabrik cakram optik yang sudah dilegalisasi. Rinciannya, Jakarta terdapat lima pabrik, Tangerang 13 pabrik, Serang dua pabrik, Bekasi empat pabrik, dan Surabaya dua pabrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement