Selasa 29 Sep 2015 07:33 WIB

Ebiet G Ade Keluhkan Perolehan Royalti Musisi

Rep: MG ROL 48/ Red: Hazliansyah
  Seniman senior Ebiet G Ade mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (25/4). (Republika/Wihdan)
Seniman senior Ebiet G Ade mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (25/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM meresmikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai lembaga yang mengelola royalti dan menerbitkan lisensi bagi pengguna Hak cipta dan produk-produk hak terkait, untuk kepentingan komersial dan juga mengurangi pembajakan di negeri ini.

Musisi senior yang juga sekaligus menjabat komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, Ebiet G. Ade, menanggapi baik dan mendukung hal tersebut. Menurutnya royalti musisi Indonesia selama ini tidak jelas kemana arah dan hasilnya.

"Justru saya kira ini satu momentum yang tidak boleh sampai lewat, karena kita sudah terlalu lama diam. Royalti kita tidak jelas kemana larinya, dan jumlahnya juga tidak jelas," ujar Ebiet G. Ade di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (28/9).

Sebagai salah satu komisioner LMKN, ia menyatakan telah berusaha membuat peraturan sebaik mungkin agar royalti tidak jatuh ke tangan yang salah.

 

"Maka kewajiban kami sebagai komisioner adalah membuat tatanan yang terbaik supaya royalti itu sampai kepada yang berhak. Itu yang penting secara transparan dan akuntable," kata Ebiet.

"Pihak LMKN, WAMI dan SELMI bersama-sama akan membangun sinergi untuk meningkatkan perolehan royalti bagi seluruh pencipta lagu dan pemilik terikait," tambah Ebiet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement