Selasa 29 Sep 2015 07:23 WIB

Cegah Pembajakan, Menkumham Resmikan Sentra Lisensi Musik Indonesia

Rep: MG ROL 48/ Red: Hazliansyah
VCD Bajakan/Ilustrasi
Foto: Antara
VCD Bajakan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbicara soal pembajakan karya cipta sepertinya tidak akan ada ujungnya. Walaupun sebenarnya pemerintah sudah membuat payung hukum seperti yang tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.

Selain itu perkembangan teknologi yang pesat juga menjadi faktor semakin mudahnya masyarakat mendapatkan konten-konten bajakan.

Untuk mengurangi pembajakan di Indonesia, pemerintah melalu Kementrian Hukum dan HAM meresmikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai lembaga yang mengelola royalti dan menerbitkan lisensi bagi pengguna Hak cipta dan produk-produk hak terkait untuk kepentingan komersial.

"Hari ini kita memberikan izin kepada WAMI dan SELMI, untuk mendorong dan membantu teman-teman musisi, dan juga tentunya hak cipta ini dapat dijadikan icon untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Menkumham, Yasonna H. Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (28/9).

 

Menkumham berharap dengan diresmikannya dua lembaga tersebut dapat memacu dan memotivasi para musisi atau pencipta karya seni untuk menciptakan sesuatu yang lebih lagi untuk bangsa ini.

"Saya berharap dengan perlindungan Hak Cipta para pencipta, para pemegang hak cipta, bisa terlindungi haknya, terdorong, termotivasi, untuk menciptakan karya-karya," kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement