Sabtu 19 Sep 2015 14:25 WIB

Perencana Keuangan Bagi Kisaran Biaya Haji

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Jamaah calon haji asal Lhokseumawe menangis saat berpamitan dengan keluarganya sebelum keberangkatan di Aceh, Sabtu (12/9).
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Jamaah calon haji asal Lhokseumawe menangis saat berpamitan dengan keluarganya sebelum keberangkatan di Aceh, Sabtu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Hari Idul Adha akan kita rayakan sebentar lagi, di akhir bulan ini. Hari Idul Adha adalah puncak ibadah Haji yang dijalankan oleh umat Islam di seluruh dunia. Terkadang Idul Adha disebut pula sebagai Idul Kurban atau Lebaran Haji.

Ibadah haji tentu saja, menjadi keinginan bagi semua umat Islam. Tapi, biayanya yang tidak murah membuat kita sering bertanya, kapan ya saya bisa berangkat haji? Nah, daripada terus bertanya, ayo kita buat rencana supaya keinginan kita ini bisa tercapai.

Berapa biaya ibadah haji sekarang?

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari CFP, mengatakan biaya untuk perjalanan ibadah haji di Indonesia saat ini ada dua jenis, yaitu dengan ONH reguler dengan biaya sekitar Rp 36 juta pada tahun 2015 ini. Atau dengan ONH khusus yang biayanya antara 8.000 dolar AS sampai 10 ribu dolar AS tergantung dari paket yang kita ambil.

Untuk bisa terdaftar, lanjut Tejasari, kita harus memiliki Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi haji. Untuk ONH reguler, syaratnya kita harus menyetorkan dana pada tabungan haji di Bank penyelenggara sebesar Rp 25 juta per orang. Sementara kalau kita memilih ONH Khusus kita harus menyetorkan 4.500 dolar AS per orang.

Setelah menyetorkan dana dan mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji, kita akan diberikan informasi tahun kebrangkatan oleh Kantor Kementerian Agama. Tahun keberangkatan ini sangat ditentukan oleh kuota tahunan untuk keberangkatan haji. Sehingga kita tidak bisa menentukan dengan pasti kapan bisa berangkat.

Tapi, saat kita sudah mendapatkan nomor porsi haji, maka kita harus segera mempersiapkan kekurangan dana yang dibutuhkan sesuai biaya ONH yang ditetapkan pemerintah. Kekurangan dana untuk pergi haji harus dilunasi pada tahun keberangkatan yang telah ditentukan.

“Untuk ONH reguler di DKI Jakarta saja, kuota sudah mencapai 13 tahun ked epan. Artinya jadwal keberangkatan kita masih 13 tahun lagi. Sementara kalau kita memilih ONH Khusus, waktu keberangkatan bisa lebih cepat, 5 tahun saja,” jelasnya, Sabtu (19/9). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement