Kamis 20 Aug 2015 20:10 WIB

Afgan Dukung Penghapusan Pajak Hiburan

Rep: c32 / Red: Hazliansyah
Musisi yang juga Duta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2015, Afgan Syah Reza bernyanyi saat hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia ke 15 di Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Kamis (7/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Musisi yang juga Duta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2015, Afgan Syah Reza bernyanyi saat hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia ke 15 di Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Kamis (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi muda Indonesia Afgan Syahreza mendukung peraturan pemerintah yang membebaskan pengenaan pajak untuk kegiatan kesenian hiburan. Ia mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Menurut saya ini langkah yang tepat ya dari pemerintah, terlebih lagi juga Indoneaia masih rawan pembajakan untuk setiap karya seni," kata Afgan di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurutnya masih ada kalangan masyarakat yang malas membeli atau menikmati karya secara legal.

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, menurutnya bisa memancing para penikmat dan penonton hiburan.

"Orang juga bisa terpancing karena saat beli tiket atau beli album juga akan lebih murah karena tidak ada pajak itu kan," ungkap Afgan. 

Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak masyarakat memiliki pertimbangan untuk memikmati hiburan seni secara langsung dan legal.

Meskipun begitu, Afgan merasa belum yakin keputusan pemerintah dapat 100 persen berdampak positif. Ia menyatakan, pajak bisa membantu pemerintah dalam memberikan kontribusi secara materi untuk perencanaan yang sedang dilakukan.

"Takutnya karena pajak hilang, pemerintah jadi kurang memberikan peran dan dukungannya untuk membuat industri hiburan juga semakin maju melalui pajak itu tadi," tutur Afgan.

Diketahui, pemerintah telah membuat peraturan untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk beberaoa jenis kegiatan kesenian dan hiburan. Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015.

Peraturan tersebut akan efektif berlaku pada 13 September 2015. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement