Selasa 18 Aug 2015 07:13 WIB

Unggah Mobil Polisi yang Salah Parkir, Wanita Ini Malah Didenda

Mengunggah foto mobil polisi yang parkir sembarangan, seorang wanita di Spanyol malah kena denda
Foto: independent.co.uk
Mengunggah foto mobil polisi yang parkir sembarangan, seorang wanita di Spanyol malah kena denda

REPUBLIKA.CO.ID, -- Seorang wanita di Spanyol harus menelan pil pahit lantaran didenda sebesar 800 Euro (Rp 12.224.033) setelah mengunggah foto mobil polisi yang parkir sembarangan di tempat parkir orang berkebutuhan khusus.

Hal ini menambah daftar terbaru soal perdebatan hukum terkait hukum keamanan masyarakat di media sosial atau yang disebut "gagging law". 

Hukum tersebut berlaku sejak 1 Juli lalu yang melarang penggunaan gambar polisi yang dianggap dapat membahayakan keselamatan petugas atau keluarga mereka serta untuk melindungi fasilitas dan kendaraan operasional polisi. 

Kejadian itu bermula kala wanita yang tinggal di Petrer Alicante, di bagian selatan-timur Spanyol, melihat satu mobil polisi parkir di tempat yang tidak semestinya. 

Ia lantas memfoto dan mengunggahnya ke Facebook dengan menyertakan tulisan "Park where you bloody well please and you won’t even be fined - Parkir di tempat seharusnya tolong dan kamu tidak akan didenda.” 

"Namun hanya 48 jam setelah unggahan itu, polisi menangkap wanita tersebut dan menetapkan denda," ujar penduduk lokal seperti dikutip dari independent, Selasa (18/8). 

Fernando Portillo, juru bicara polisi membela tindakan polisi dengan mengatakan bahwa petugas terpaksa parkir di tempat tersebut agar bisa cepat melakukan penindakan terhadap tindakan vandalisme di daerah tersebut. Ia menambahkan bahwa dalam keadaan darurat, polisi diperbolehkan untuk parkir dimanapun. 

Menanggapi pertanyaan tentang hal berbahaya apa yang bisa terjadi pada petugas dari unggahan foto tersebut, Portillo mengatakan bahwa petugas merasa bahwa wanita itu merusak kehormatan mereka. 

"Kami lebih ingin masalah ini diselesaikan dengan cara lain, tapi mereka (petugas polisi) memiliki hak hukum untuk menetapkan denda," ujar Portillo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement