Selasa 04 Aug 2015 14:37 WIB

Psikologi Eza Gionino 'Drop' di Tahanan

Rep: c15/ Red: Hazliansyah
Pesinetron dan bintang FTV, Eza Gionino (mengenakan baju tahanan warna oranye) ditunjukkan kepada awak media. Eza ditangkap atas penggunaan narkotika jenis Sabu
Foto: Republika/c15
Pesinetron dan bintang FTV, Eza Gionino (mengenakan baju tahanan warna oranye) ditunjukkan kepada awak media. Eza ditangkap atas penggunaan narkotika jenis Sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino ditangkap atas kasus penggunaan narkotika jenis Sabu pada Sabtu (1/8) dini hari di kediamanya di kawasan Cibubur. Mendekam selama tiga hari di Polres Jakarta Selatan, kondisi psikologis mantan kekasih Ardina Rasti itu disebut menurun.

Hal tersebut diungkapkan kerabat Eza, Hendarsam Marantoko yang menjenguk Eza, Selasa (4/8) siang.

"Ketemu sebentar. Kondisi baik, cuma agak down," ujar Hendarsam.

Hendarsam mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa Eza kemarin malam. Karena itu ia datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memastikan dan melihat kondisi kerabatnya itu.

"Tapi secara fisik dia baik, dia juga kuat sebagai laki-laki," kata Hendarsam yang dulu pernah menjadi kuasa hukum Eza saat kasus pemukulan terhadap Ardina Rasti.

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aktris Eza Gionino (EG) karena mengonsumsi sabu di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV 22 Cikeas Bogor Jawa Barat pada Sabtu (1/8) dinihari.

"Saat diringkus, EG memang sudah selesai menghisap sabu," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan di Jakarta, Senin.

Surawan mengatakan, tersangka sempat melawan kepada petugas kepolisian saat menggeledah kamar untuk mencari barang bukti shabu. Surawan menyebutkan bahkan Eza ngotot kepada polisi karena mengaku tidak mengkonsumsi narkoba jenis shabu tersebut.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, satu bong dan dua buah korek gas. Eza dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement