Senin 03 Aug 2015 17:26 WIB

Eza Gionino Ditangkap Sejak 1 Agustus Lalu

Eza Gionino
Foto: twitter
Eza Gionino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor muda Eza Gionino ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana penyalaghunaan narkotika jenis Sabu. Eza diamankan di Cibubur Country 310k CCOV No.22, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015. Sekitar jam 00.30 WIB," demikian pernyataan  resmi Humas Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di TKP.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut," tulis pernyataan.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, satu bong dan dua buah korek gas.

Dengan penangkapan ini Eza dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement