Selasa 14 Jul 2015 06:02 WIB

Solusi Keuangan Saat Terkena PHK

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini banyak perusahaan yang sedang melakukan pengurangan jumlah karyawan. Tak sedikit mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) kepada karyawannya.

Mungkin juga terjadi pada diri Anda? Pasangan Anda atau justru kerabat dekat Anda? Tentu saja hal ini akan menjadi sangat sulit. Kini tak lagi ada penghasilan bulanan yang berasal dari gaji.

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Diana Sadjaja. CFP,  memberikan lima langkah keuangan setelah PHK. Pertama, ia menyarankan Anda untuk pergunakan dana darurat yang sudah dicadangkan untuk kebutuhan operasional, usahakan biaya bulanan lebih minim dari keadaan normal agar dana bisa bertahan lebih lama.

“Untuk sementara kurangi pengeluaran yang tidak benar-benar dibutuhkan,” jelasnya kepada ROL, Senin (13/7).

Tips kedua, cicilan utang kelembaga keuangan tetap harus dijalankan. Lakukan restrukturisasi utang dengan memperpanjang tenor agar cicilan bulanan mengecil, bila perlu lakukan negoisasi kepada kreditur jika mempunyai pinjaman lunak sampai keadaan membaik.

Tips ketiga, Diana mengingatkan Anda untuk membuat target waktu untuk mendapat pekerjaan lagi atau target usaha sampai mendapat penghasilan kembali. Sehingga kebutuhan dana operasional dari dana darurat bisa langsung disisihkan, jika masih tersisa, gunakan sebagian untuk modal usaha.

Keempat, cari alternatif penghasilan sementara bila ada waktu luang sambil menunggu panggilan, usahakan yang minim resiko misalnya dengan sistem konsinyasi.

Dan tips terakhir yang kelima adalah bila perlu, tambahkan kompetensi Anda agar lebih unggul sehingga menambah daya saing ketika mencari pekerjaan baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement