REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanpa sadar, orang pernah mengunggah karya milik orang lain seperti foto atau video tanpa mencantumkan pemilik atau pembuat karya tersebut.
"Sebenarnya saat kita posting sesuatu di ranah medsos, yang milik semua orang adalah hak utk melihatnya," kata pegiat industri kreatif Dennis Adhiswara saat jumpa pers Popcon Asia, Kamis (25/6).
Aktor dan sutradara ini menjelaskan hak milik dari apa yang terkandung dalam konten tersebut, baik berupa suara, gambar maupun video, itu tetap milik pembuatnya.
"Kecuali yang buat ngomong dengan penuh kesadaran, 'ini boleh dipakai ulang', itu baru milik publik," tambah Dennis yang pernah bermain dalam "Ada Apa Dengan Cinta" ini.
Mengunggah ulang video milik orang lain tanpa mencantumkan siapa pembuatnya menurut pimpinan Layaria, gerakan media kreatif online video yang berfokus pada pengembangan kreatifitas kreator video online di Indonesia, merupakan pembajakan.
Menggunakan karya bajakan lanjut dia, selain merugikan pembuatnya, juga akan berdampak pada industri kreatif.
Ia sadar memberi edukasi tentang hak karya intelektual merupakan proses yang berkelanjutan, tidak bisa dalam kurun waktu setahun saja misalnya.
Popcon Asia misalnya, menjadi ajang untuk memunculkan para seniman baru dan menghasilkan karya sebaik-baiknya.
Dari karya-karya tersebut, kata Dennis, pasti ada yang bagus dan berpotensi dibajak. Ia lebih menyukai bila para seniman merasakan dulu bila karyanya dibajak lalu akhirnya belajar tentang hak cipta daripada memberi tahu dari awal.