Senin 18 May 2015 18:30 WIB
Penelantaran Anak

Desy Ratnasari Berharap tak Ada Lagi Penelantaran Anak

Rep: c24/ Red: Hazliansyah
Politikus PAN Desy Ratnasari.
Foto: Antara
Politikus PAN Desy Ratnasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desy Ratnasari meminta negara benar-benar hadir dalam memberi perlindungan bagi anak-anak. Ia berharap kasus orang tua yang menelantarkan anaknya di Cibubur menjadi kejadian terakhir. 

"Konsen yang lebih penting lagi, bahwa saya ingin dari kasus ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi negara untuk bisa hadir melindungi anak-anak Indonesia yang akan menjadi generasi penerus," ujar Desy dalam diskusi di Mabes Polri, Senin (18/5).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 di pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. 

Seharusnya lewat undang-undang ini negara hadir, pemerintah melakukan tindakan nyata untuk menanggulangi kasus penelantaran anak. Pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat sampai dengan orang tua wali harus mampu dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan anak.

Menurut Desy, kasus yang terjadi di Cibubur hanya sebagain kecil kasus yang muncul ke permukaan. Banyak kasus-kasus lain yang tidak diketahui oleh publik.

"Saya rasa masih banyak kasus anak-anak di Indonesia yang telantar tapi tidak diketahui oleh publik. Nah ini adalah momen penting bagi kami sebagai legislator tentunya, bagaimana untuk mengahsilkan produk undang-undang yang bisa diaplikasikan secara baik oleh pemerintah, ditegakkan dan dijalankan oleh lembaga negara," jelas Desy.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement