Senin 16 Mar 2015 17:31 WIB

Rusak Cagar Alam, Pemburu Batu Akik akan Disanksi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
 Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)
Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau aher merasa khawatir dengan booming-nya fenomena batu akik yang dianggap mulai mengancam kawasan cagar alam. Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi tegas terhadap para perusak lingkungan tersebut.

 

"Kami khawatir fenomena booming batu ni akan merusak lingkungan, apalagi sampai merusak situs situs bersejarah," ujar Aher, Senin (16/3).

Menurut Aher, Ia merasa prihatin dengan banyaknya kerusakan lingkungan akibat fenomena tersebut.  Seperti yang terjadi di Dago, ada warga yang akan merambah situs Curug Dago demi batu tersebut.

 

"Curug Dago itu cagar alam itu ada aturan mainnya, itu nggak boleh diapa-apain, situs tak boleh dirusak, atas nama apapun,’’ katanya.

Oleh karena itu, kata Aher, ia akan mengawasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sehingga, ada tindakan yang dilakukan. Pelakunya pun, harus mendapat sanksi tegas.

Selain itu, menurut Aher, ia segera menetapkan kawasan pertambangan batu akik di Jawa Barat agar aktivitas penambangan batu akik tidak merambah pada cagar alam yang dilindungi.

"Silakan saja manfaatkan kekayaan alam kita untuk kemaslahatan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Tapi, perlu diingat, jangan sampai merusak lingkungan secara sporadis," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Garut Hilmi Budiman. Fenomena batu akik juga terjadi di daerahnya sehingga membuat pemerintah mengkaji untuk menyusun regulasi.

Regulasi ini, kata Hilmi, sangat penting agar melindungi kawasan hutan atau tempat batu akik agar tidak semakin rusak.

"Kita pasti memperhatikan keberlangsungan alam agar tidak rusak. Untuk itu kita tengah menyusun regulasinya," ujar Hilmi.

Disinggung regulasi itu akan rampung kapan, Hilmi berjanji pada tahun ini juga sudah bisa selesai. Pengesahan regulasi itu agar penyelamatan lingkungan bisa dilakukan secepatnya.

"Kami berikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar cara-cara penambangan dilakukan ditempat-tempat yang memang bukan kawasan hutan lindung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement