Rabu 07 Jan 2015 06:46 WIB

20 Hari Penahanan, Hukuman Pertama Fariz RM

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
 Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan tes urine musisi Fariz RM (kanan) saat gelar barang bukti narkoba di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/1).  (Antara/Teresia May)
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan tes urine musisi Fariz RM (kanan) saat gelar barang bukti narkoba di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/1). (Antara/Teresia May)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo telah melaporkan hasil tes urin musikus senior Fariz RM yang positif menggunakan tiga jenis narkoba seperti ganja, heroin dan sabu.

Hando menyatakan, atas barang bukti tersebut Fariz dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 11 untuk ganja, 112 untuk heroin dan 114 untuk sabu.

"Namun hukuman akan dilakukan 20 hari penahanan pertama," ujar Hando di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Sebelumnya Hando menyebut untuk barang bukti sabu, ditemukan di saku kanan celana yang bersangkutan, sementara ganja dalam asbak di atas meja ruang tengah rumah Fariz di Jalan Cemara 11 Blok BE4 Bintaro, Tangerang Selatan.

Adapun, selanjutnya kasus Fariz akan diserahkan kepada BNN dan penyidik pengadilan.

Sebagai informasi, Fariz ditangkap polisi pada pukul dua dini hari, Selasa (6/1) dikarenakan laporan warga setempat sekaligus sudah diintai polisi sejak lama.

Fariz juga sempat ditahan di Polres Cibubur Jakarta Timur selama 8 bulan masa potongan pada 2007 disebabkan kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement