REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komposer senior Fariz Rustam Munaf atau dikenal Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Pada pukul 02.00 WIB usai polisi menyambangi rumahnya setengah jam sebelumnya, Fariz digelandang tim unit Polres Jakarta Selatan yang diketuai Iptu Edi Supryetno, Selasa (6/1).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, penangkapan yang dilakukan di kediaman Fariz di Jalan Cemara di Bintaro, Tangerang Selatan, itu tepat sehari setelah ulang tahun Fariz yaitu tanggal 5 Januari.
"Tapi saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan narkoba bukan untuk merayakan ulang tahunnya," kata Hando di Polres Jakarta Selatan pada wartawan.
Menurut Hando, Fariz ditemukan tengah sendirian saja saat menghisap ganja. Istrinya, Oneng Diana Riyadini, saat polisi datang ke rumah, tengah berada di belakang rumah.
Sebelumnya dilaporkan berdasarkan hasil tes urin kepolisian, Fariz positif menggunakan tiga jenis narkoba. Yaitu ganja, sabu dan heroin.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut juga kata Hando, Fariz dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 11, 112 dan 114.