Selasa 06 Jan 2015 15:56 WIB

Fariz RM Positif Gunakan Tiga Jenis Narkoba Ini

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Fariz RM
Foto: Antara//Yudhi Mahatma
Fariz RM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau dikenal Fariz RM kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba, hari ini di kediamannya Jalan Camar Bintaro 11 Blok BE Bintaro Tangerang, Selasa (6/1) pukul dua dini hari.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Hando Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil tes urin, Fariz positif menggunakan tiga jenis narkoba yaitu THC atau ganja, sabu dan metamin atau heroin.

"Dan berdasar tiga alat bukti itu yang bersangkutan sementara dikenakan pasal 11 untuk ganja, 112 untuk heroin dan 114 untuk penguasaan," ujar Hando di Polres Jaksel.

Hando menambahkan, saat tertangkap, jenis sabu berada di saku celana kanan yang bersangkutan. Sementara barang bukti ganja ada di asbak meja rumah Fariz.

Berdasarkan dugaan sementara, jenis narkoba yang ditemukan di rumah Fariz, kurang lebih satu paket. Namun untuk jumlah kilogram secara pastinya akan dilanjutkan ke BNN terlebih dahulu.

Selain itu kata Hando Fariz juga dikenakan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Fariz juga dimungkinkan akan direhabilitasi bergantung keputusan penyidik dan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement