Kamis 18 Sep 2014 03:48 WIB

95 Persen Karya Kreatif yang Beredar Ilegal

VCD Bajakan/Ilustrasi
Foto: Antara
VCD Bajakan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 95 persen karya kreatif dan produk rekaman baik di fisikal yang berupa kaset, CD, VCD, dan DVD ataupun digital melalui internet diperkirakan merupakan rekaman ilegal, kata Ketua Umum Pappri Tantowi Yahya.

"Jadi hanya lima persen yang beredar ini yang legal. Ini angka resmi dari industri sejak 2010," kata Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Tantowi Yahya di Jakarta, Rabu Malam. Pihaknya memantau angka itu belum banyak beranjak menjadi lebih baik dalam empat tahun terakhir.

Padahal "potential loss" yang timbul dari tindakan unduh ilegal mencapai Rp12 triliun pertahun (berdasarkan Google Trends dan Double Click Ad Planner dalam ASIRI sejak Oktober 2010). "Angka itu dari angka royalti yang terkolek. Misalnya saja saat ini dari potensi Rp100 miliar hanya 20 persen yang bisa dioptimalkan," katanya.

Menurut Tantowi jika angka pembajakan bisa ditekan pada dasarnya potensi industri kreatif baik musik, film, lagu dan karya kreatif yang lain sangat besar. "Bayangkan kalau bisa dinaikkan tidak hanya 5 persen tapi 25 persen saja berapa nilai ekonomi yang bisa didapat dari industri ini termasuk dari pajak yang dikontribusikan kepada negara," katanya.

Direktur Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Juju Masunah mengatakan pihaknya siap memfasilitasi upaya untuk menekan ilegal download di Indonesia. Namun pihaknya yakin angka kontribusi musik terhadap produk domestik bruto yang terus naik.

"Pada 2010 kontribusi musik hanya 0,35 persen terhadap PDB dan pada 2013 menjadi 0,8 persen. Tapi ini kemungkinan naik karena dongkrak maraknya musik panggung," katanya. Juju menambahkan pihaknya telah menyusun rencana strategis untuk diterapkan sebagai program dalam upaya untuk menekan praktik ilegal download pada kabinet mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement