Ahad 07 Sep 2014 13:30 WIB

Floyd Mayweather Digugat Mantan Tunangan

Rep: MG ROL 25/ Red: Indira Rezkisari
Floyd Mayweather
Foto: Reuters
Floyd Mayweather

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES – Petinju kelas dunia, Floyd Mayweather, digugat mantan tunangannya, Shantel Jackson, karena pernah memukul dan mempermalukan Shantel ketika mereka masih bersama. Shantel mengajukan gugatannya pada 4 September 2014, di Kepolisian Los Angeles.

Perseteruan mereka dimulai saat Mayweather marah karena Shantel berfoto bersama rapper, Nelly. Ia mengancam Shantel untuk menghapus foto tersebut, atau sang petinju akan mengunggah foto Shantel yang dianggap kurang pantas.

Puncaknya, Shantel merasa tersinggung oleh kata-kata menusuk dari Mayweather. Mayweather sempat melontarkan ejekan pada Shantel, dan menuduhnya sebagai pembunuh bayi, setelah Shantel mengunggah hasil sonogramnya.

Pada Desember lalu, hasil sonogramnya menyatakan ia tengah mengandung bayi kembar. Namun pada Mei, sonogram menunjukan Shantel hanya memiliki satu bayi.

“Tidak ada alasan logis untuk menyerang privasi seseorang, terutama jika berhubungan dengan tubuh seseorang yang sudah memiliki catatan medis sendiri,” terang Gloria Allred, pengacara Shantel, dalam sebuah Konferensi Pers, dikutip dari Ace Showbiz.

Shantel juga mengadukan Mayweather karena melanggar privasi, pencemaran baik, pelecehan, dan penganiayaan. Pada April 2013, Mayweather pernah akan menembak kaki Shantel, sehingga mengakibatkan Mayweather sempat diawasi dengan ketat oleh polisi.

Shantel akan meminta kompensasi lebih dari 2 juta dolar AS sebagai ganti rugi atas kasus ini. Sementara itu, Mayweather belum menanggapi gugatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement