REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Putri Cristina dari Spanyol menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dan pencucian uang. Tuduhan tersebut datang kurang dari satu pekan setelah saudaranya Raja Felipe VI naik tahta menggantikan ayahnya Raja Juan Carlos I.
Dilansir The New York Times, Rabu (25/6), Cristina dan suaminya Iñaki Urdangarin membantah tuduhan itu. Mereka akan mengajukan banding.
Penyelidikan kasus yang dipimpin hakim José Castro tersebut telah berlangsung tiga tahun. Urdangarin diduga menyalahgunakan statusnya sebagai anggota kerajaan untuk mendapatkan kontrak olahraga bagi yayasan yang dipimpinnya. Uang kontrak lantas ia salurkan ke perusahaan dan rekeningnya di luar negeri.
Hakim Castro mengajukan tuduhan penipuan terhadap 16 orang, termasuk Urdangarin, mantan rekan bisnis utamanya dan beberapa pejabat pemerintah daerah di Kepulauan Balearic dan Valencia. Tanggal persidangan belum ditetapkan.
Dalam pengajuan setebal 167 halaman, Castro mengatakan ada bukti yang cukup bahwa Cristina telah diuntungkan secara pribadi dan membantu kegiatan suaminya.