REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Trans TV menerima sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap program "Yuk Keep Smile (YKS)". Sanksi yang dijatuhkan yakni penghentian sementara program YKS mulai tanggal 28 Juni-1 Agustus 2014.
"Yang berarti selama jangka waktu tersebut Trans TV tidak diperbolehkan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya," demikian pernyataan tertulis Trans TV, yang diterima ROL, Kamis (26/6).
Keputusan itu diterima Trans TV saat memenuhi panggilan KPI siang tadi.
Setelah menerima sanksi dari KPI, Trans TV melakukan kunjungan ke keluarga Alm. Benyamin S dan M. Amirudin A. Ralii selaku perwakilan dari Badan Musyawarah Masyarakat (BAMUS) Betawi.
Pada pertemuan yang dilaksanakan di Bens Radio tersebut, Trans TV yang diwakili Latif Harnoko selaku Kepala Divisi Corporate Services menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan yang telah dilakukan.
"Dan akan melakukan perbaikan agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak berkenan," kata Latif.
A. Hadiansyah Lubis Manager Humas Trans TV mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat.
"Alhamdulillah pertemuan tersebut menjadi hikmah dan berkah bagi Trans TV menuju bulan Ramadhan ini, silaturahmi dapat dilaksanakan dengan baik pihak keluarga dan perwakilan lainnya yang hadir menerima permohonan maaf dari Trans TV dan menyampaikan agar kedepannya tidak terulang lagi kejadian serupa," kata Hadi.