Ahad 08 Jun 2014 14:22 WIB

Kemenparekraf Kembali Gelar 'Lomba Cipta Lagu Anak 2014'

Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (tengah) memberi sambutan di ajang Lomba Cipta Lagu Anak 2013
Foto: ist
Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (tengah) memberi sambutan di ajang Lomba Cipta Lagu Anak 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menggelar "Lomba Cipta Lagu Anak 2014". Lomba serupa pernah digelar tahun lalu, yang telah menghasilkan banyak lagu anak ciptaan para musisi dari berbagai daerah di tanah air. 

Prof Dr Ahman Sya selaku Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Kemenparekraf berharap akan muncul empat hal dalam ajang ini. Yakni terciptanya banyak lagu anak-anak yang berkualitas serta mendorong para pencipta lagu menciptakan lagu anak yang bermutu. 

Selain itu juga diharapkan banyaknya produksi lagu anak dalam bentuk pertunjukan dan rekaman. Terakhir meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap lagu anak. 

"Semoga tercipta lagu anak yang tidak saja kental dengan unsur edukasi dan menghibur, tetapi juga lagu anak-anak yang menarik dan bisa mengembalikan anak-anak pada dunianya yang penuh keceriaan, sambil mengenali beragamnya potensi pesona alam dan keunggulan lokal lainnya," kata Ahman Sya. 

Juju Masunah, Direktur Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik mengatakan, tema lomba cipta lagu anak tahun ini adalah 'Irama Negeriku'. Lagu-lagu yang diciptakan kemudian harus disesuaikan dengan kategori usia anak yang akan menyanyikannya, yakni usia 3-6 tahun, 7-10 tahun dan 10-13 tahun. 

“Kami juga menetapkan 10 sub tema yang dapat dipilih para peserta, yakni Tanah airku, Budaya bangsaku, cinta negeriku, Bhinneka Bangsaku, Indahnya Kebersamaan, Teknologi Bangsaku, Cita Cita Untuk Negeriku, Hidup Rukun dan Damai, Malu Berbohong ,kemudan Disiplin dan Tertib,” ujar Juju. 

Juju mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lomba ini harus melampirkan KTP/identitas, melampirkan surat pernyataan bahwa lagu yang diikutkan adalah karya sendiri, melampirkan surat bersedia lagunya dipublikasikan, dan lagu yang diikutkan lomba tidak sedang mengikuti lomba serupa di tempat lain. 

Lagu dibuat dalam bahasa Indonesia yang benar, harus mengandung unsur budaya lokal dan tidak berbau SARA.

"Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasiskan Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gedung Film Lantai 5, Jl MT Haryono Kav 47-48, Jakarta Selatan dengan nomor telepon 021-79170572," kata dia. 

"Juga bisa menghubungi Sarjono (087878845603) atau Reni Rahmawati (081381769910)," tambah Juju. 

Bersamaan dengan pelaksaaan Lomba Cipta Lagu anak, digelar juga Festival Lagu Anak Anak (Lomba Menyanyi Solo).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk membina anak-anak dalam bidang menyanyi yang baik, meningkatkan anak pada kepekaan dan kehalusan rasa serta membantu anak memiliki karakter yang sesuai dengan usianya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement