Rabu 26 Mar 2014 13:01 WIB

Hawaii Larang Polisi-PSK Berhubungan Intim, Reserse Minta Pengecualian

Banderol pekerja seks
Foto: IRIB
Banderol pekerja seks

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Anggota kepolisian Hawaii meminta kepada legislatif setempat untuk mengecualikan anggota reserse dalam larangan kepada kepolisian melakukan hubungan intim dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wilayah yang menjadi bagian dari Amerika Serikat ini sedang berjuang untuk memberantas praktik prostitusi. Salah satu cara agar ampuh adalah dengan melarang anggota kepolisian berhubungan intim dengan PSK.

Namun, rancangan undang-undang ini menjadi polemik karena dinilai membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan polisi dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, Kepolisian Honolulu meminta pengecualian diberikan kepada anggota reserse yang sedang menyamar untuk boleh melakukannya demi terbongkarnya sebuah kasus.

"Begitulah yang kami inginkan dan bagaimana kami melakukan investigasi," kata Juru Bicara Kepolisian Honolulu, Teresa Bell , kepada The Associated Press dikutip dari Montreal Gazette, Rabu (26/3).

Dia menjelaskan, selama ini hubungan intim antara anggota kepolisian dengan PSK memang akan mendapat teguran internal dari instansinya. Tapi, dengan membuat peraturan secara nasional mengenai hal itu, tanpa pengecualian, dianggap telah meresahkan anggota kepolisian.

Dengan membuat pengecualian, pekerjaan anggota reserse dinilai akan semakin lancar, didukung dengan bukti yang lebih kuat khususnya dalam pemberantasan penyakit sosial, termasuk prostitusi itu sendiri.

Bell mengatakan pertemuan dengan anggota legislatif itu berjalan dengan baik dan terjadi kompromi antara anggota kepolisian dan pihak legislatif.

sumber : Montreal Gazette
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement