Kamis 13 Feb 2014 14:12 WIB

Kemenkeu Siap Pangkas Bea Masuk untuk Ekonomi Kreatif

(ki-ka) Abduh Aziz, Jaya Suprana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu serta Goenawan Mohamad dalam Diskusi Panel mengenai Ekonomi Kreatif dengan Tema 'The Arts of Giving', Rabu (12/2) malam.
Foto: ist
(ki-ka) Abduh Aziz, Jaya Suprana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu serta Goenawan Mohamad dalam Diskusi Panel mengenai Ekonomi Kreatif dengan Tema 'The Arts of Giving', Rabu (12/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan dukunganya terhadap perkembangan kesenian. Salah satunya dengan membebaskan bea masuk terhadap sejumlah barang yang dibutuhkan insan kreatif Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, hal tersebut sudah diberlakukan untuk sejumlah barang yang terkait dengan pembuatan film. Ke depan, wamen mengajak pemangku kepentingan termasuk pelaku seni untuk memberikan usulan terkait pemangkasan bea masuk alat kesenian lainnya.

"Kalau memang ada yang belum (dibebaskan bea masuk) dan penting untuk ekonomi kreatif, mari kita bicarakan," ujar Bambang Brojonegoro dalam Diskusi Panel mengenai Ekonomi Kreatif dengan Tema 'The Arts of Giving', Rabu (12/2) malam.

Bambang mengatakan pihaknya tidak mengetahui barang-barang apa saja yang bea masuknya perlu dipangkas.

"Kemenparekraf juga bisa mengusulkan, nanti kita bahas juga dengan Kementerian Perindustrian," kata dia.

Sebelumnya Bambang menyatakan pihak swasta atau kalangan usaha bisa memanfaatkan insentif fiskal untuk memajukan dunia seni dan budaya sebagai pilar ekonomi kreatif Indonesia.

Insentif fiskal yang sudah ada di Indonesia saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.93/2010 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan, di antaranya untuk lembaga litbang/lembaga pendidikan seni dan budaya. Menetapkan bahwa sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya sumbangan dapat dibiayakan maksimal sebesar 5 persen dari penghasilan netto fiskal tahun pajak sebelumnya.

"Jadi dari sisi pemberi, biaya akan mengurangi PPh badan dan di sisi penerima, tidak menambah PPh karena dianggap penerimaan yang bukan objek pajak," jelas Bambang.

Adapun persyaratan lembaga yang menerima sumbangan antara lain memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Sedangkan sumbangan yang diberikan dapat berbentuk barang atau uang tunai dengan persyaratan tertentu.

persyaratan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement