REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pelantun lagu With You, Chris Brown akan tetap tinggal di panti rehabilitasi hingga beberapa waktu mendatang. Seorang jaksa mengajukan mosi untuk menempatkan penyanyi ini di penjara mulai 3 Februari kemarin.
Namun hakim menolak dan memutuskan Brown untuk masuk panti rehabilitasi. Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, James R Brandlin mengatakan, Brown harus masuk panti rehabilitasi untuk mengatur emosi dan masalah narkoba. Semasa menjalani masa karantina itu, Brown dinilai sudah menunjukkan perbaikan.
"Tampaknya Anda melakukannya dengan baik selama program ini," kata Brandlin, dilansir dari Ace Showbiz, Rabu (5/2).
Mantan kekasih Rihana itu dianggap sudah lebih serius dan bertanggung jawab serta merespon pengobatannya dengan baik. Wakil Jaksa Pengadilan Tinggi Los Angeles, Mary Murray sebelumnya menyatakan, Brown harus dimasukkan dalam penjara setelah tertangkap di Washington DC Oktober 2013.
Murray menilai, emosi Brown yang meledak-ledak itu meningkat dalam hal intensitas. Ketika ditangkap, Brown melemparkan batu bata ke jendela mobil ibunya. Penyanyi pemenang Grammy Awards ini akan berada di panti rehabilitasi hingga 19 Februari mendatang.
Brown selanjutnya dijadwalkan muncul di pengadilan pada 28 Februari 2014. Ia juga akan menghadiri pengadilan di Washington untuk sidang terkait serangan pada 20 Februari mendatang.