Ahad 01 Dec 2013 10:56 WIB

Damri Digugat Rp 1 Miliar

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Julkifli Marbun
Bis Damri
Bis Damri

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Barangkali perkara hukum yang dihadapi Perum Damri boleh dibilang langka. Baru kali ini, perusahaan angkutan darat pelat merah digugat perdata Rp 1 miliar. Ini gara-gara Damri tak mempunyai itikad baik, mengindahkan pemberian ganti rugi lantaran salah satu armada yang dioperasionalkan menewaskan dua warga.

Adalah Na Sing Tjiang (58), warga Siswo III, Saparua III 5B Rt 001, RW 005, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo. Ia menggugat Kantor Pusat Perum Damri, Kantor Damri Divisi Regional II Semarang, berikut Perum Damri Unit Angkutan Bus Solo di Jl Raya Solo-Palur Kabupaten Karanganyar. 

Penggugat selaku ahli waris dari korban meninggal dunia Siem Tjiauw Nio (74) warga Kampung Sewu RT 04 RW IX, Jebres, Solo dan Lany Hartanti (64) warga Ngabeyan RT 04 RW II, Kartosuro, Sukoharjo. Kedua korban tewas akibat ditabrak bus Damri AD 1657 DA yang dikemudikan Sukirmadi warga Perum Swakarya, RT 03 RW 008, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Kecelakaan terjadi di Jl Amerta Raya, Ngabeyan, Kartosuro, Sukoharjo, 31 Desember 2013.  

''Na Shing Tjiang menggugat perkara atas kecelakaan yang menewaskan ibu kandung dan tantenya, karena tidak pernah sama sekali ada etik baik kepada keluarga korban. Baik memberi santunan materi maupun permintaan maaf atas kejadian tersebut,'' kata Asri Purwanti SH, MH, kuasa hukum penggugat, Sabtu (30/11) akhir pekan lalu.

Perum Damri, kata Asri, harus bertanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menyebabkan kematian dua korban. Tak alasan untuk tidak bertanggung jawab, karena Damri sebagai perusahaan angkutan bertanggung jawab atas seluruh biaya perawatan, santunan korban meninggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 200, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadi kecelakaan. Jika korban meninggal, pengemudi, pemilik atau perusahaan  angkutan umum, wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan atau pemakaman -- dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

''Peristiwa kecelakaan yang menimpa ibu kandung dan tante penggugat, menyebabkan penderitaan lahir batin keluarga. Ini karena tanpa bantuan, santunan. Jangankan itu, datang minta maaf, melayat saja tidak,'' kata Asri. Padahal, keluarga telah mengeluarkan biaya perawatan jenazah, pemakaman, kremasi di Tiong Ting, serta labuhan abu jenazah di laut utara Kabupaten Rembang. Semuanya menghabiskan biaya Rp 250 juta.

Masih kata Asri, ahli waris juga merasa dirugikan dengan sikap sewenang-wenang Perum Damri. Penggugat berupaya mengurus penggantian secara materiil maupun immateriil Rp 750 juta. Penggungat mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menghukum tergugat untuk  memberi ganti rugi senilai Rp 1 miliar.

Guna menjamin rasa keadilan penggugat sebagai pencari rasa keadilan, mohon kepada Ketua PN Karanganyar melalui majelis hakim perkara ini, agar dilakukan sita jaminan tanah dan bangunan milik sopir di Perum Swakarya Rt 003 RW 008, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Juga pembekuan izin trayek Perum Damri.

Perum Damri menunjuk Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Empat orang anggota JPN dipimpin Kasi Perdata dan Kasi Datun, Sucipto. Ia ditelepon manajemen Perum Damri Pusat sebagai JPN, karena Damri sebagai perusahaan milik negara.

Menurut Sucipto, sebelum perkara ini ke ranah hukum sudah dilakukan upaya mediasi kekeluargaan. Namun, upaya perdamaian menemui jalan buntu. Akhirnya, ahli waris korban membawa perkara ini ke pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar.

Sebelum sidang, JPN melakukan pertemuan dengan kliennya Perum Damri. Sucipta optimistis bakal memenangi perkara ini. Apalagi, tergugat Sukirman, sopir Damri yang mengakibatkan tewasnya dua nyawa sudah divonis dengan hukuman penjara tujuh bulan oleh majelis hakim PN Sukoharjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement