REPUBLIKA.CO.ID, ST PETERSBURG -- Promotor yang membawa Lady Gaga ke Rusia untuk melakukan konser 2012 didenda 20 ribu rubel (setara Rp 7,1 juta). Ia dianggap melanggar undang-undang kontroversial yang melarang promosi homoseksualitas kepada anak-anak muda.
Juru bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, satu kelompok aktivis yang menjunjung tinggi nilai-nilai konservatif, mengemukakan, pengadilan di St Petersburg, Selasa (12/11) menguatkan putusan yang diambil pada Mei 2013.
Semula kasus itu dibawa ke pengadilan oleh seorang perempuan aktivis dari organisasi itu yang menyaksikan konser Lady Gaga di St Petersburg bersama putrinya pada Desember 2012.
Ia memberikan pengecualian terhadap Lady Gaga selama penampilannya dalam mendukung kaum gay, lesbian, biseksual dan transeksual. Namun, ia menggugat promotor tur konser dari penyanyi berusia 27 tahun itu.
Lady Gaga, sebutan panggung dari penyanyi Amerika Serikat (AS) bernama Stefani Germanotta, telah lama menjadi pendukung utama hak-hak komunitas pecinta sejenis itu.
Juru Bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, Darya Dedova, mengatakan, Lady Gaga telah merugikan kesejahteraan anak-anak dengan mengekspos mereka melalui informasi berbahaya.
"Kami telah berhasil membuktikan bahwa promotor yang salah, dan bertindak melanggar hukum Rusia. Terutama orang-orang penting mengenai perlindungan anak," kata Dedova.
Perusahaan Planet Plus, selaku promotor konser Lady Gaga di Rusia, tidak segera tersedia untuk memberikan komentar. Undang-undang di Negeri Beruang Merah itu melarang propaganda gay di antara anak-anak.
Para pengecam hukum percaya undang-undang itu akan makin meningkat perannya untuk menekan komunitas homoseksual. Bahkan, secara luas bakal digunakan di masyarakat Rusia.