Jumat 20 Sep 2013 23:43 WIB

Rachmawati Bolehkan Rilis Film Sukarno, Asal...

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Mansyur Faqih
Produser Film Soekarno yang juga Direktur PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi (kiri) dan Sutradara Film Soekarno Hanung Bramantyo memberikan tanggapan dan penjelasan atas somasi putri Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap fil
Foto: Antara/Teresia May
Produser Film Soekarno yang juga Direktur PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi (kiri) dan Sutradara Film Soekarno Hanung Bramantyo memberikan tanggapan dan penjelasan atas somasi putri Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap fil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rachmawati Sukarnoputri menyatakan akan mengizinkan Mutivision Plus (MVP) untuk merilis film Soekarno: Indonesia Merdeka pada 12 Desember mendatang. Asalkan, naskahnya tidak berasal dari putri proklamator tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya saat pengembalian uang perjanjian senilai Rp 200 juta pada MVP. Menurut dia Sukarno memang milik bangsa dan sebagai keluarga tidak pernah melabelisasinya.

"Dari awal kita katakan bahwa kita tidak pernah melabelisasi Sukarno hanya milik keluarga. Masyarakat silakan membuat buku, film tentang Sukarno. Silakan Hanung buat film tentang beliau, tapi jangan pakai script yang kita kasih," ujar kuasa hukum Rachmawati, Ramdan Alamsyah di Jakarta, Jumat (20/9).

Putra Rachmawati, Didi Mahardika menambahkan, masalah utama mundurnya keluarga di samping pemilihan aktor adalah penyelewangan kerja sama. "Pokok masalah adalah cacat hukumnya kontrak itu. Di sini ada penyelewangan dalam kontrak. Jangan dibilang keluarga egois, kita dari keluarga inginnya adil," kata Didi.

Untuk itu, keluarga Sukarno tetap pada keputusannya untuk melarang peredaran film garapan Hanung Bramantyo tersebut. Sebagai bentuk kekecewaannya, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan Rp 10 ribu dan ditaruh di dalam karung beras.

"Apa pun yang terjadi kita minta agar film ini tidak ditayangkan. Jika memang masih ditayangkan, sudah pasti akan kita gugat ke meja hijau. Hukum di republik ini masih ada dan tolong dihargai," tambah Didi.

Sementara lewat situs resmi, MVP mengklarifikasi pernyataan tersebut. Dikatakan, hak cipta ada di MVP, bukan YPS. Hal ini pun awalnya disepakati oleh Rachmawati yang memberikan dukungan saat pembentukan skenario. Bahkan, kedua pihak sempat bertemu selama empat hari berturut-turut untuk merampungkan skenario itu. 

"Dibuktikan dengan mereka memberikan kuliah tentang sejarah Indonesia dan Bung Karno selama empat hari. Mereka juga meluangkan waktu untuk mengoreksi skenario. Memang banyak terjadi perbedaan pendapat saat pembuatan skenario, namun masih dalam batas normal dan tidak terjadi penyimpangan," demikian bunyi pernyataan MVP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement