Jumat 20 Sep 2013 17:09 WIB

Rachmawati Kembalikan Uang DP ke MVP

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hazliansyah
Produser Film Soekarno yang juga Direktur PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi (kiri) dan Sutradara Film Soekarno Hanung Bramantyo memberikan tanggapan dan penjelasan atas somasi putri Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap fil
Foto: Antara/Teresia May
Produser Film Soekarno yang juga Direktur PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi (kiri) dan Sutradara Film Soekarno Hanung Bramantyo memberikan tanggapan dan penjelasan atas somasi putri Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap fil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rachmawati Soekarnoputri mundur dari pengerjaan film "Soekarno: Indonesia Merdeka" bersama MVP Pictures. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rachmawati melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah mengembalikan uang muka Rp 200 Juta yang sebelumnya ia terima.

Rachmawati tetap pada pendiriannya melarang pihak Multivision Plus (MVP) meng-komersialisasikan film tentang ayahnya tersebut.

"Film itu tetap tidak boleh ditayangkan, itu uang komitmen dalam perjanjian. Perjanjian batal, kita kembalikan. Kita patuh," ujar Ramdan Alamsyah saat ditemui di Multivision Tower, Jumat (20/9).

Uang senilai Rp 200 juta ini akan dikembalikan dalam bentuk pecahan Rp 10 ribu rupiah. Ramdan menegaskan, bahwa maksud kliennya (Rachmawati) mengembalikan uangnya dengan pecahan Rp 10 ribu merupakan bentuk kekecewaan.

Pengembalian uang itu juga dimaksudkan untuk menghapus persepsi bahwa Rachmawati setuju untuk mengkomersilkan film 'Soekarno'.

"Berkarung-karung uangnya. Belum tahu nih ada berapa karung," tambah Ramdan.

Sebelumnya, ada transaksi senilai Rp 200 juta yang diberikan produser film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' kepada Rachmawati Soekarnoputri melalui Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS). Uang itu merupakan downpayment alias uang muka atas perjanjian kerjasama antara keduanya untuk memproduksi film yang rencananya akan dirilis pada 12 Desember 2013 mendatang.

Namun seiring dengan pengunduran dirinya atas kerjasama itu, Rachmawati harus mengembalikan uang tersebut pada pihak MVP. Putri Soekarno itupun tetap pada pendiriannya men-somasi film tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement