Selasa 10 Sep 2013 19:00 WIB

Tampar Istri, Aktor Ryu Si-Won Didenda Ribuan Dolar

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan di Korea Selatan memerintahkan aktor yang juga penyanyi asal Korea Selatan, Ryu Si-Won, membayar denda sebesar tujuh juta won (6.450 dolar AS). Ia dinyatakan bersalah karena melacak keberadaan istrinya dengan perangkat GPS dan melakukan penganiayaan.

Ryu, 40 tahun, didakwa memasang alat pelacak GPS pada mobil istrinya dan melacak keberadaannya selama delapan bulan sejak Mei 2011. Dia juga didakwa menampar istrinya, 29 tahun, pada bagian wajahnya beberapa kali ketika sang istri memprotes pengawasan tersebut.

"Berdasarkan suara tamparan pada pipi dalam rekaman yang diajukan sebagai bukti, jelas bahwa (Ryu) menyerang istrinya meskipun mungkin cukup ringan," kata Hakim Lee Seong-yong saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Jaksa telah menuntut penjara delapan bulan untuk Ryu. Tetapi pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman ringan karena sang aktor tidak memiliki catatan kejahatan di masa lalu.

Selama persidangan, Ryu mengakui bahwa ia telah melacak gerakan istrinya tetapi mengklaim bahwa ia telah melakukannya untuk melindungi keluarganya. Dia membantah tuduhan penyerangan.

Pasangan itu menikah pada Oktober 2010 dan memiliki satu anak perempuan. Mereka saat ini sedang menjalani proses perceraian.

sumber : Antara/Yonhap-Oana
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement