Jumat 02 Aug 2013 15:59 WIB

Pemerintah Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan UU Perfilman

Ukus Kuswara selaku Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya (tengah) didampingi Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Armein Firmansyah (kiri) dan Produser Firman Bintang (Kanan) di acara buka puasa be
Foto: Dudut SP/ist
Ukus Kuswara selaku Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya (tengah) didampingi Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Armein Firmansyah (kiri) dan Produser Firman Bintang (Kanan) di acara buka puasa be

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman hadir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya.

Namun hingga kini, petunjuk pelaksanaan UU tersebut --berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)-- belum juga diterbitkan.

Ukus Kuswara selaku Sekjen Ekonomi Kreatif berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan petunjuk pelaksanaan UU tersebut selambatnya akan terbit tahun ini.

"PP (Peraturan Pemerintah) tentang sanksi dan sensor sudah ada di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), yang terpisah adalah Permen," jelas Ukus saat ditemui di acara Buka Bersama Insan Film bertema "Mempererat Kemitraan dan Membangun Semangat Perfilman Indonesia", Kamis (1/8) di Gedung Film, Jakarta.

Ukus menjelaskan, konsep Permen sebenarnya sudah ada. Namun pembagian penanganan kegiatan perfilman oleh dua kementerian (Kemenparekraf dan Kemendikbud) yang belum jelas membuat hal tersebut terhambat.

"Tapi saat ini sudah ada kesepakatan di antara kedua kementerian. Jadi ke depan kita lihat akan banyak kemajuan sehingga dapat menjadikan film Indonesia jadi tuan rumah di negeri sendiri dan tamu terhormat di negeri orang," kata Ukus.

Ukus sendiri tidak bisa memastikan kapan Permen dan PP terbit. Namun yang pasti akan selesai dalam tahun ini.

Produser Firman Bintang yang ditemui di kesempatan yang sama menyambut baik kabar tersebut. Ia benar-benar berharap petunjuk pelaksanaan Undang-Undang dapat terbit dalam sisa waktu yang hanya lima bulan.

"Karena selama ini antara produser dengan pihak bioskop hanya nikah siri, jadi kalau mau cerai (ada permasalahan) harta gono-gininya jadi susah," demikian Firman mengibaratkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement