REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Penyanyi R&B Chris Brown mengaku tidak bersalah atas dugaan tabrak lari yang bisa menyeret peraih Grammy itu masuk bui. Brown sedang menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus penyerangan dalam peristiwa pemukulan terhadap kekasihnya, Rihanna pada 2009 ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada 21 Mei di Los Angeles.
Ia dituduh menabrak bagian belakang sebuah mobil lalu melarikan diri. Ia pun membantah tuduhan mengemudi tanpa memiliki izin serta tidak bisa menunjukkan asuransi.
Pekan lalu hakim mencabut hukuman percobaan atas kecelakaan lalu lintas dan akan memutuskan bulan depan apakah pelantun Kiss Kiss tersebut melakukan pelanggaran masa hukuman percobaannya atau tidak. Bila terbukti, maka Chris Brown akan langsung masuk penjara.
Brown dihukum percobaan lima tahun dan 180 hari tugas layanan masyarakat. Serta wajib mengikuti konseling kekerasan setelah terbukti menganiaya Rihanna pada malam penyerahan Grammy Awards 2009. Sang penyanyi itu akan menghadap meja hijau pada 15 Agustus untuk diperiksa dalam kasus tabrak lari.