Selasa 09 Jul 2013 10:06 WIB

Lauryn Hill Mulai Jalani Kehidupan Penjara

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Hazliansyah
  Singer Lauryn Hill performing during the 12th Coachella Valley Music and Arts Festival in Indio, Calif. Hill is facing sentencing Monday, May 6, 2013 in New Jersey on federal tax charges.
Foto: AP/Spencer Weiner
Singer Lauryn Hill performing during the 12th Coachella Valley Music and Arts Festival in Indio, Calif. Hill is facing sentencing Monday, May 6, 2013 in New Jersey on federal tax charges.

REPUBLIKA.CO.ID, DANBURY -- Penyanyi peraih Grammy, Lauryn Hill mulai menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Connecticut, Senin. Ia dipenjara karena tak bisa membayar pajak sejumlah satu juta dolar AS selama dekade terakhir.

Juru bicara Biro Penjara Federal, Ed Ross mengatakan, Hill ditempatkan di penjara federal di Danbury. Ia menjadi penghuni penjara dengan keamanan minimum yang asramanya terbuka. Di penjara, Lauryn Hill akan mengerjakan tugas pemeliharaan, pelayanan makanan atau menanam pohon.

Hill yang mulai karier bernyanyi bersama Fugees pada 1990-an sebelum merilis album multiplatinumnya di tahun 1998 "The miseducation of Lauryn Hill", dinyatakan bersalah tahun lalu di New Jersey karena gagal membayar pajak lebih dari 1,8 juta dolar AS dari tahun 2005 hingga 2007. Jika dihitung dengan biaya yang belum dibayarkan ke negara dan pajak federal pada tahun 2008 dan 2009, total tunggakan Lautyn Hill ditaksir mencapai 2,3 juta dolar AS.

Pengacara Hill sebelumnya telah meminta hukuman percobaan untuk Hill dengan pertimbangan alasan pekerjaan amalnya, kondisi keluarga dan fakta bahwa dia membayar kembali utang pajaknya.

Asisten Jaksa Sandra Moser mengakui bakat kreatif Hill dan kegiatan amal untuk anak-anak. Tapi dia menyebut aksi Hill itu sebagai alasan dna hal itu tidak membuatnya bebas dari tanggung jawab.

Setelah bebas dari penjara, Hill tetap akan berada di bawah pengawasan pembebasan bersyarat selama satu tahun. Tiga bulan pertama akan dihabiskan dalam kurungan rumah.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement