REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Alat pemindai sinar X-ray di Pengadilan Honolulu mendeteksi benda aneh di tas salah satu terdakwa persidangan. Setelah dipaksa membuka barang bawaannya, ternyata ada seekor bebek hidup dan sebotol bir di dalamnya.
Hawaii News Now melaporkan, sang pemilik tas, Michael Hubbard pun terpaksa meninggalkan barang-barangnya di tempat penitipan, Kamis (11/4) waktu setempat. Saat berusaha dikonfirmasi tentang alasannya membawa barang piaraan ke dalam ruangan sidang, Hubbard tak mau berkomentar,
"Semuanya terlihat biasa-biasa saja. Percaya atau tidak, kejadian seperti ini sudah umum terjasi. Banyak orang mencoba membawa hewan peliharaan mereka ikut dalam persidangan. Padahal kita sudah seringkali mengingatkan mereka," kata Juru Bicara Departemen Keamanan Masyarakat Honolulu, Toni Schwartz kepada kantor berita AP.
Para petugas biasanya langsung menegur pembawa tas ‘aneh’ itu agar dititipkan terlebih dulu. Schwartz menyebutkan jika hewan yang paling sering ditenteng adalah anjing.
Sementara bebek peliharaan seperti yang dibawa Hubbard baru kali ini ditemui jelang persidangan. "Seekor bebek itu sangat tidak biasa. Kita belum pernah menemui kasus seperti ini," ujar Schwartz.