Selasa 02 Apr 2013 08:03 WIB

Simpan 714.000 Video Porno, Pria Cina Dipenjara

Ilustrasi nonton film porno.
Ilustrasi nonton film porno.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Sebanyak 714 ribu video porno dari berbagai versi ditemukan tersimpan pada hard drive komputer pria Hong Kong, Li Wan Hao.

Awalnya, koleksi desainer web itu terbongkar saat polisi menggerebek rumah Li Wan Hao pada 12 Maret 2012 pada pukul 7 malam waktu setempat.

Kantor Berita Xinhua melaporkan, angka itu membuat para hakim di pengadilan setempat terperanjat. Akhirnya, Li Wan dijatuhkan hukuman terkait kepemilikan video porno ilegal.

Polisi mendapati beberapa materi yang melanggar undang-undang pornografi anak dari hard drive komputer Li. Penggerebekan dan penangkapan Li tak lepas dari kecurigaan polisi akan kasus pornografi anak yang pernah membelitnya di masa lalu. Tetapi, polisi tidak yakin Li memiliki penyakit mental.

Pada Jumat (5/4) besok, pria lulusan sekolah seni itu akan segera dijebloskan ke penjara, setelah kasusnya molor selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement