Senin 18 Mar 2013 23:42 WIB

Julia Perez Ditahan Kejaksaan Agung

julia perez
Foto: antara
julia perez

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Julia Perez ditahan Kejaksaan Agung, Senin (18/3) malam. Sejak beberapa lama lalu, artis yang biasa dipanggil Jupe ini masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Arimuladi mengonfirmasi artis bernama asli Yuli Rahmawati itu telah ditahan Tim Kejaksaan Agung. "Julia Perez ditahan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T11 Nomor 14 Cibubur, Jakarta Timur, pukul 21.45 WIB," katanya di Jakarta, Senin malam. 

Jupe harus menghadapi tim dari Kejaksaan Agung terkait tindak penganiayaan terhadap koleganya sesama artis, Dewi Persik. Ia pun mendapat vonis kurungan tiga bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Timur, Jakarta menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap Jupe. Ini lantaran kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang, Dewi Persik pada saat syuting film itu pada akhir 2010. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement