REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan yang menaungi Lady Gaga dan dua promotor konser melayangkan gugatan kepada perusahaan asuransi asal London, Lloyd's Syndicate.
Dilansir BBC, Gaga dan dua promotor konser menyatakan perusahaan asuransi tidak membayar klaim setelah konser Lady Gaga di Indonesia gagal pada Juni lalu. Padahal, 50 ribu tiket telah terjual. Konser Lady Gaga dibatalkan karena adanya ancaman ormas.
Polisi Jakarta menolak memberi izin konser setelah Front Pembela Islam (FPI) mengancam akan mengganggu konser Lady Gaga.
Perusahaan Live Nation LG Tours, Mermaid Touring, dan the Atom Factory yang dimiliki manager Lady Gaga, Troy Carter mengajukan gugatan di Los Angeles pada 3 Maret lalu. Gugatan itu diajukan terhadap tiga perusahaan Lloyd's Syndicate. Yakni Beazley Syndicate 623, Beazley Syndicate 2623, dan Talbot Syndicate 1183.
Ketiga penggugat mengajukan ganti rugi 75 ribu dolar AS atas pelanggaran kontrak. Mereka mengatakan perusahaan asuransi menolak membayar karena kondisi yang membatalkan konser bukan terkait kebijakan terorisme.