Jumat 22 Feb 2013 17:45 WIB

Slank Batalkan Uji Materi UU Kepolisian

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Slank membatalkan niatnya mengajukan uji materi (Judicial Review) Pasal 15 Ayat 2 (a) Undang-Undang Kepolisian yang mengatur izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah komunikasi beberapa kali dengan pihak Polri, kami berpikir segala persoalan bisa diselesaikan dengan bicara, dan kami sepakat untuk mencabut uji materi di MK dengan jaminan,'' ujar Bimbim usai bersilaturahmi ke Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/2).

Bimbim yang datang bersama seluruh personel lainnya mengatakan akan mencabut uji materi tersebut pada Senin mendatang.

Sebelumnya Slank melakukan uji materi lantaran kerap dicekal kepolisian untuk menggelar konser.

"Tapi setelah beberapa kali kami melakukan dialog dengan Polri, kami berkesimpulan, tidak diberikannya izin keramaian di beberapa konser bukan sebagai bentuk pencekalan,'' jelas Bimbim yang semula menilai langkah Polri yang selama ini tidak memberikan izin keramaian sebagai bentuk pencekalan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar (Kombes), Agus Rianto menjelaskan, Polri tidak pernah melarang kebebasan berekspresi para musisi. Izin yang tidak dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat setempat dari gangguan keamanan.

"Beberapa konser Slank yang tidak bisa dilaksanakan hanya karena tidak tuntas dan tidak sampai pada Slank. Jadi, tidak ada masalah kalau bisa dibicarakan. Kita beri dukungan penuh pada semua kegiatan kemasyarakatan, termasuk setiap konser musik," tutur Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement