REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang akrab disapa JK telah menerima gelar kehormatan Honoris Causa dari Universitas Indonesia (UI), Sabtu (9/2).
Penganugrahan gelar kehormatan ini diserahkan Penanggung Jawab Sementara Rektor UI, Djoko Santoso dalam Sidang Senat Terbuka yang bersamaan dengan Upacara Wisuda Program Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor UI, Balairung UI, Depok.
Gelar Honoris Causa (HC) ini merupakan gelar HC keenam yang diterima Ketua Palang Merang Indonesia (PMI) ini. JK diklaim layak memperoleh anugerah Doktor HC atas kontribusinya dalam dunia kepemimpinan di Indonesia.
Djoko mengatakan, JK telah menginspirasi dan menerapkan kriteria pemimpin transformasional di Indonesia selama kepemimpinannya.
"Ia memenuhi kriteria pemimpin seperti visioner, berintegritas, berdedikasi, gigih, memiliki passion, kreatif, mampu mengatasi konflik, mampu berkomunikasi efektif dengan kelompok, golongan, suku juga daerah," kata Djoko.
Selain itu, JK dinilai berani mengambil risiko dalam membuat keputusan. Dalam pidato singkatnya, JK mengatakan bahwa pemimpin harus pintar mengambil keputusan. "Karena keputusan tidak mungkin disukai semua orang, yang penting adalah tercapainya tujuan akhir yaitu untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Sebelumnya, JK telah menerima lima gelar Doktor HC di antaranya dua gelar Doktor HC pada 2007 dari Universitas Malaya, Malaysia dan Universitas Soka, Jepang. Pada 2011, JK menerima gelar Doktor HC dari Universitas Pendidikan Indonesia (Bandung), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Brawijaya (Malang).