REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh DIY mengenakan pakaian seragam batik dengan motif, warna dan model yang berbeda-beda asal sopan.
''Hal ini sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri No. 025/3827/SJ Tanggal 1 Oktober 2012 yang baru kami terima Senin sore sekitar pukul 17.00. Sehingga pemberitahuan ke semua PNS disampaikan lewat sms,'' kata Kepala Bagian Humas Pemerintah DIY Kuskasriati pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/10).
Sehubungan dengan hal tersebut Sekda DIY menganjurkan kepada semua pimpinan di provinsi DIY dan kabupaten/kota seluruh DIY yang isinya, ''Dimohon dengan hormat kepada para pimpinan di provinsi/kabupaten/kota untuk memerintahkan pegawai di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar pada Selasa (2/10) memakai seragam batik dalam rangka hari Batik Nasional.''
Di samping itu sejak April 2012 semua PNS di Pemerintah DIY juga diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian Batik pada Kamis dan Jumat (untuk yang lima hari kerja) dan pada Kamis, Jumat dan Sabtu (untuk yang enam hari kerja).
Motif batik yang dikenakan oleh PNS pun bebas. ''Tetapi Pak Gubernur pernah menyarankan untuk mengenakan baju motif batik Yogyakarta. Motif batik Yogyakarta itu antara lain kawung, truntum, sekar jagad yang dasarnya putih,'' jelas Bu Kus.