Selasa 18 Sep 2012 22:07 WIB

Kate Menangkan Gugatan Terkait Foto 'Panasnya'

Rep: Umi Lailatul Ahdiyah/ Red: Hazliansyah
The Duchess of Cambridge, Kate Middleton saat mengunjungi Singapura pekan lalu
Foto: Reuters
The Duchess of Cambridge, Kate Middleton saat mengunjungi Singapura pekan lalu

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Istri Pangeran William, Kate Middleton akhirnya bisa bernafas lega. Kate berhasil memenangkan gugatan terhadap majalah Prancis, Closer, yang telah memuat foto-foto tanpa busananya.

Mondadori France, perusahaan penerbit majalah Closer dilarang menerbitkan lagi foto-foto panas kakak Pippa Middleton itu. Tak hanya itu, perusahaan ini juga akan dikenai denda sebesar 10 ribu euro per hari jika masih memposting foto-foto tersebut.

Selain itu, perusahaan yang dimiliki mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi ini juga diwajibkan membayar dua ribu euro untuk biaya hukum tersebut.

Keputusan dari Pengadilan Nanterre tersebut tentunya akan menjadi langkah jaksa selanjutnya. Jaksa dapat memutuskan untuk melanjutkan gugatan atau tidak lewat keputusan itu.

Gugatan ini merupakan pertama kalinya terjadi. Untuk pertama kalinya, seorang anggota keluarga kerajaan Inggris menggugat media melalui pengadilan di Prancis.

Kemarin, pengacara Kate dan William, Hammelle menuduh majalah telah mengganggu privasi seseorang. Pengacaranya lantas membandingkan kasus tersebut seperti kejadian yang menimpa Putri Diana dulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang paparazi berhasil menjepret foto-foto seksi Kate yang tengah berlibur dengan suaminya.

Akibat kejadian itu, kontroversi pun sempat menyeruak. Kate pun sempat sedih dan geram terkait kasus ini.

sumber : showbizspy
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement