Senin 23 Jul 2012 13:49 WIB

Ariel tidak Boleh Membuat Onar

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).
Foto: Agus Bebeng/Antara
Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan vokalis Peterpan Nazriel Ilham atau lebih di kenal dengan Ariel Peterpan hari ini resmi bebas bersyarat. Tepat pada pukul 09.16 WIB Ariel keluar dari rutan dengan menggunakan mobil jenis minibus berwarna putih. 

Riuh sorak penggemarnya pun sempat membuat ricuh karena mereka ingin bertemu sosok idolanya yang telah ditunggu-tunggu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan pembebasan bersyarat ini dapat dilakukan karena adanya jaminan dari keluarga Ariel.

"Salah satu syarat pembebasan bersyarat Ariel adalah adanya keluarganya yang menjamin," kata Dedi di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (23/7).

Namun tidak berhenti disitu, usai keluar rutan Dedi menuturkan bahwa Ariel  masih dalam proses bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. 

“Ada dua hal yang harus ditaati oleh terpidana yaitu tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dan tidak boleh membuat onar. Jika hal itu terulang Ariel harus menjalani lagi sisa masa tahanan," jelasnya.

Selain itu, terpidana kasus penyebaran video porno itu juga harus meminta izin jika ingin bepergian ke luar Kota ke Bapas sebagai lembaga pembinaan dan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai lembaga pengawasan. 

"Kalau keluar kota bisa, tapi tetap harus ada izin. Karena itu menjadi kewenangan bapas," sebutnya..

Kemudian, lanjut Dedi, Ariel juga harus wajib lapor sebulan sekali ke Bapas dan Kejaksaan Negeri Bandung. “Karena statusnya Ariel masih dalam proses pembinaan”, tambahnya.

Ariel sendiri sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang ditetapkan yaitu 3,5 tahun. Secara resmi Ariel dapat bebas murni pada September 2014. “Selama menjalani masa  tahanan Ariel mendapatkan remisi selama tiga bulan. Dua bulan pada Remisi 17 agustus serta satu bulan pada Hari Raya," imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement