Ahad 22 Jul 2012 21:47 WIB

Ariel Bebas dari Penjara Besok

Ariel Peterpan
Foto: Antara
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan vokalis kelompok musik Peterpan yang menjadi terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham atau Ariel menurut rencana bebas bersyarat besok, Senin, 23 Juli 2012. 

Ariel dibebaskan setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Terpidana yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu selama ini telah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di perusahaan konsultan arsitektur di Bandung.

Status bebas bersyarat bagi Ariel dapat dicabut lagi selama setahun ke depan apabila penyanyi tersebut terjerat kasus kriminal lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement