Selasa 27 Mar 2012 22:06 WIB

Novel Harry Potter Tersedia dalam E-Book, Berminat?

 Poster film Harry Potter and the Deathly Hallows Part-2.
Foto: metrotainment.net
Poster film Harry Potter and the Deathly Hallows Part-2.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Harry Potter, novel laris karya JK Rowling, untuk pertama kalinya kini tersedia dalam bentuk e-book atau buku elektronik di laman khusus yang diperuntukan bagi seri petualangan penyihir cilik itu.

Bentuk elektronik dari novel Harry Potter tersebut, yang terdiri dari tujuh seri dan telah terjual lebih dari 450 juta buku di seluruh dunia serta menghasilkan delapan seri film sukses, mulai dijual pada Selasa di laman Pottermore yang dibuat oleh Rowling.

Toko dalam jaringan di laman itu (shop.pottermore.com) adalah toko eksklusif yang menjual e-books Harry Potter dan buku digital audio, yang untuk sementara diluncurkan dalam bahasa Inggris.

Sementara itu untuk edisi bahasa Prancis, Italia, Jerman dan Spanyol diharapkan akan siap dalam beberapa pekan mendatang, yang akan diikuti dengan sejumlah bahasa yang lain.

Laman Pottermore utama diharapkan akan mulai beroperasi penuh pada awal April, tertunda beberapa bulan dari rencana semula karena masalah teknis.

Tim desainer laman itu telah menyiapkan laman itu agar memungkinkan bagi para pembaca untuk mengeksplorasi elemen dari dunia

Harry Potter yang belum muncul di buku dan untuk berinteraksi dengan cerita dan karakter yang ada. Laman gratis itu, yang disusun bermitra dengan Sony, adalah satu dari beberapa usaha yang diluncurkan oleh Rowling dan mitra komersialnya untuk menjaga sihir Harry Potter tetap hidup dan pendapatan terus mengalir.

Rowling, yang baru saja mengumumkan akan beralih ke fiksi dewasa, di masa lalu menolak novel Harry Potter dihadirkan dalam bentuk digital namun akhirnya memutuskan bahwa kemajuan teknologi tidak bisa dihentikan.

Peluncuran e-book itu menimbulkan pertanyaan atas upaya melindungi karya itu dari pelanggaran hak cipta meskipun pengelola menggunakan kombinasi teknik "watermarking" untuk mencegah penyalinan ilegal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement