REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Bintang pop Lady Gaga telah memenangkan perintah menghentikan pembuatan game online dengan karakter animasi bernama Lady Goo Goo. Mind Candy, perusahaan pembuatnya, harus mencabut semua game dengan lakon Lady Goo Goo.
Mind Candy berada di belakang situs Moshi Monsters, penyedia game online yang memungkinkan anak-anak untuk mengadopsi hewan peliharaan virtual. Karakter meliputi antara lain Lady Goo Goo, bayi pirang berkacamata yang muncul dalam "The Dance Moshi", sebuah video yang menjadi hit online setelah itu diposting di YouTube pada bulan Juni.
Perusahaan telah merencanakan untuk merilis lagu tersebut sebagai single, namun gagal gara-gara putusan pengadilan ini. Pengadilan Tinggi di Inggris melarang perusahaan ini "mempromosikan, menjual, mendistribusikan, atau membuat" apapun yang melibatkan Lady Goo Goo.
Firma hukum Mishcon de Reya yang dikonfirmasi membenarkannya. Perusahaan ini mewakili Lady Gaga dalam kasus ini, tetapi mereka menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Sedang pendiri Mind Candy, Michael Acton Smith, mengatakan keputusan itu sebagai "sangat mengecewakan". "Tadinya kami berpikir bahwa Lady Gaga bisa melihat humor di balik parodi ini," katanya.