REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lagu dangdut berjudul "Hamil Duluan" diputar secara umum di radio maupun ditayangkan di televisi.
"Laporan dari masyarakat ke KPID Jatim cukup banyak yang masuk. Mereka rata-rata keberatan dengan sering diputarnya lagu Hamil Duluan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi dan Siaran KPID Jatim, Donny Maulana ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.
Lagu yang dipopulerkan oleh Tuty Wibowo tersebut, kata Donny, mengandung syair yang dinilai seronok dan bermuatan pornografi. "Lirik-liriknya memang tidak mendidik. Kami imbau agar radio dan televisi tidak memutar lagu itu," tutur dia.
Tidak hanya lagu berjudul Hamil Duluan yang menjadi perhatian KPID Jatim, tiga lagu lainnya yakni "Watu Cilik" yang dipopulerkan Shodiq dan Ratna Antika, "Lubang Buaya" yang dipopulerkan Minawati Dewi, dan Iwak Peyek oleh Eni Sagita.
Dari pengaduan itu, KPID langsung mempelajari dan segera menindaklanjuti hingga keluar imbauan untuk tidak menayangkan secara umum empat lagu tersebut. Donny menjelaskan, syair atau tayangannya bertentangan dengan isi pasal 19 (1) dan (2) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Beredarnya lagu-lagu itu akan memengaruhi moral generasi bangsa, terutama pelajar dan anak-anak," kata Donny, menambahkan.
KPID Jatim juga menghimbau masyarakat untuk menyampaikan atau mengadukan jika masih mendengar dan melihat lagu-lagu tersebut di areal umum.
Pengaduan bisa disampaikan ke SMS Center 081234422000 atau Nomor Pengaduan KPID Jatim 031-8542493 atau fax KPID Jatim 031 8533845 atau email [email protected] dan [email protected].