Jumat 17 Jun 2011 20:19 WIB

Aturan Impor Film Mempermudah Industri Perfilman

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan peraturan impor film baru yang akan segera diterbitkan pemerintah akan lebih mempermudah industri perfilman di Indonesia agar menjadi sehat dan berkembang menjadi lebih baik. "Kita sama-sama mengerti bahwa dengan kita melakukan inisiatif seperti itu, akan membuat industri perfilman lebih baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/6).

Menkeu menjelaskan perihal peraturan tersebut bahwa nantinya importir film dikenakan pajak berdasarkan tarif spesifik atau persentase dari sebelumnya dikenakan bea masuk, pajak penghasilan pasal 22 serta pajak pertambahan nilai. "Yang tadinya pajak atas royalti itu atas dasar ad volarem, itu kita akan ubah jadi spesifik. Sehingga menjadi lebih mudah, lebih sederhana bagaimana menghitungnya," ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan rekomendasi dan komunikasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maka tarif spesifik tersebut ditetapkan berdasarkan satuan yaitu pada kisaran Rp 21.000-22.000 per menit per kopi film. Sehingga penghitungan tarif dengan pola spesifik itu, tarif satuan dikalikan dengan lamanya durasi daripada film tersebut dan kopi yang masuk ke Indonesia.

"Spesifik itu dikali lamanya durasi, dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu 20-40 kopi film," ujar Menkeu menjelaskan.

Menurut Menkeu, dengan pemberlakuan tarif spesifik itu, bea masuk yang dikenakan untuk semua judul film sama artinya tidak ada perbedaan tarif antara film-film laris box office dan tidak box office. Pola tarif spesifik juga memungkinkan importir bisa menghitung bea masuk sebelum memasukkan film ke Indonesia, sehingga bisa memperkirakan keuntungan film.

"Dia sebelum memasukkan barang menghitung dulu. Apakah ini akan laku atau tidak, kalau tidak laku, dia tidak boleh impor karena kalau tidak dia rugi," katanya.

Ia menambahkan apabila tarif terlalu murah seperti pola persentase, maka satu importir akan mengambil semua film termasuk film-film yang kurang bermutu sehingga akan menciptakan pasar yang sangat tidak fair kepada industri perfilman dalam negeri. Saat ini, Menkeu menyebutkan peraturan tersebut tinggal menunggu tandatangan pengesahan dari Menkumham Patrialis Akbar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement