REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kebijakan pembatasan jam operasional lokalisasi Surabaya oleh pihak kecamatan setempat ternyata dilakukan setelah banyak Pekerja Seks Komersial (PSK) mengantuk saat dilakukan pembinaan. Karena itu, jam operasional lokalisasi dibatasi dari pukul 22.00-01.00.
Camat Sawahan Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan pembatasan jam operasional di dua lokalisasi di wilayahnya yakni Dolly dan Jarak sebenarnya merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat dan mucikari. Kesepakatan itu pun diakuinya sudah ada sebelumnya.
"Kita hanya mengingatkan kesepakatan yang sudah ada karena sudah banyak keluhan dari pengurus kampung kalau PSK enggan ikut pelatihan dengan alasan mengantuk," ujarnya dalam dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (13/6).
Pembatasan jam operasional tersebut, ujarnya, sudah dimasukkan dalam tata tertib di setiap wisma. Pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar berupa penutupan sementara wisma selama satu pekan. "Kalau sanksi penutupan permanen, kita masih mengikuti prosedur yakni dengan surat peringatan pertama hingga ketiga baru kemudian ditutup, " ujarnya.