Rabu 27 Nov 2019 23:34 WIB

DP Rumah KPR Turun, Cocok Buat Milenial Gaji Pas-pasan

Ada bantuan DP KPR hingga Rp40 juta dari pemerintah.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
DP Rumah KPR Turun, Cocok Buat Milenial Gaji Pas-pasan
DP Rumah KPR Turun, Cocok Buat Milenial Gaji Pas-pasan

Hai milenial, punya rumah idaman kini semakin mudah. Syarat uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diturunkan menjadi 1%, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sudah tahu belum kalau ada program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dari pemerintah? Program ini memberi subsidi uang muka untuk MBR yang telah memiliki tabungan.

Jadi kalau kamu sudah punya tabungan untuk membeli rumah tapak, rumah susun (rusun), pembangunan rumah swadaya melalui skema KPR, bisa nih dapat bantuan DP ini. Program BP2BT beda dengan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Perbedaan mencoloknya terlihat pada subsidi yang diberikan. Jika BP2BT, penerima akan mendapat subsidi DP rumah. Sementara KPR FLPP, pemerintah mensubsidi bunga KPR per tahun.

Untuk harga rumah yang dibeli, pada program BP2BT maupun KPR subsidi atau FLPP, dibatasi sesuai harga yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik Rp 11 Jutaan di 2020. Tenang, Ada KPR FLPP

 

DP Rumah KPR Turun Jadi 1%

KPR

DP rumah KPR turun jadi 1%

Sudah waktunya kurangi jajan kopi maupun jalan-jalan. Mulai pikirkan masa depan, membeli rumah untuk kebutuhan tempat tinggal atau investasi. Gaji kecil bukan halangan untuk memiliki hunian layak.

Saat ini, syarat membeli rumah melalui KPR dipermudah. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

1. Uang muka atau DP KPR yang semula minimal 5%, dipangkas menjadi 1%

  • Besaran uang muka kepemilikan rumah tapak dan rumah susun paling tinggi 50% dari harga rumah jenis tersebut
  • Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% dari harga rumah tapak atau rusun
  • Besaran dana untuk pembangunan rumah swadaya yang diberikan BP2BT maksimal 50% dari rencana biaya pembangunan tersebut
  • DP yang harus dipenuhi pemohon sebesar 1% dari rencana biaya pembangunan rumah swadaya.

2. Lama menabung pada sistem perbankan dipercepat menjadi 3 bulan dari sebelumnya 6 bulan

3. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari

4. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Perubahan lain mengenai relaksasi ketentuan lebar kaveling yang dapat memperoleh subsidi DP KPR. Dari semula minimal 6 meter menjadi 5 meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah melalui program BP2BT.

Relaksasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui KPR bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Syarat Mendapat Bantuan DP Rumah KPR

KPR

Syarat mendapat bantuan DP rumah KPR

Kamu yang berprofesi sebagai satpam, sekretaris, supir, tukang bakso, sampai pekerja informal atau pegawai kontrak punya kesempatan untuk memperoleh bantuan DP rumah KPR. Adapun syarat menjadi penerima bantuan uang muka rumah subsidi, antara lain:

1. MBR status belum menikah atau pasangan suami istri

2. Batasan penghasilan dibedakan dalam 3 zona wilayah:

Zona I: Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi. Batasan penghasilan maksimal untuk kepemilikan:

  • Rumah tapak Rp6 juta
  • Rumah susun Rp7 juta
  • Rumah swadaya Rp6 juta

Zona II: Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Batasan penghasilan maksimal untuk kepemilikan:

  • Rumah tapak: Rp6 juta
  • Rumah susun: Rp7,5 juta
  • Rumah swadaya: Rp6 juta

Zona III: Papua dan Papua Barat. Maksimal gaji untuk kepemilikan:

  • Rumah tapak: Rp6,5 juta
  • Rumah susun Rp8,5 juta
  • Rumah swadaya: Rp6,5 juta.

3. Pemohon harus punya tabungan di perbankan paling singkat 3 bulan dengan batasan saldo rekening:

  • Saldo Rp2 juta untuk pemohon bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan
  • Saldo Rp3 juta untuk pemohon bergaji Rp5-6 juta
  • Saldo Rp4 juta untuk pemohon bergaji Rp6-7 juta
  • Saldo Rp5 juta untuk pemohon bergaji Rp7-8,5 juta.

4. Belum pernah mendapat bantuan atau subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah

5. Status kepemilikan rumah:

  • Tidak punya rumah tapak umum dan rusun
  • Tidak punya rumah dan tanah dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa untuk pembangunan rumah swadaya
  • Punya rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan hak yang sah dan tidak dalam sengketa untuk rumah swadaya

6. Syarat lainnya:

  • Memiliki KTP, akta nikah untuk pasangan suami istri, NPWP, dan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

Batasan Harga Rumah Tapak yang Dapat Bantuan DP Rumah

KPR

Batasan harga rumah tapak yang dapat bantuan DP rumah

Zona I

  • Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat (selain Kabupaten Kepulauan Mentawai), Jambi, Riau, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam = Rp140 juta (2019) dan Rp150,5 juta (2020)
  • Kepulauan Riau (selain Kabupaten Kepulauan Anambas), Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, Bangka Belitung = Rp146 juta (2019) dan Rp156,5 juta (2020)
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp158 juta (2019) dan Rp168 juta (2020)
  • Jawa Barat (selain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi), Banten (selain Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan), Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur = Rp140 juta (2019) dan Rp150,5 juta (2020)
  • Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara = Rp146 juta (2019) dan Rp156,5 juta (2020).

Zona II

  • Kalimantan Barat (selain Kabupaten Murung Raya), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (selain Kabupaten Mahakam Ulu), Kalimantan Utara = Rp153 juta (2019) dan Rp164,5 juta (2020)
  • Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten dan Kota Bekasi (Jawa Barat), Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Barat), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur) = Rp158 juta (2019) dan Rp168 juta (2020).

Zona III

  • Papua dan Papua Barat = Rp212 juta (2019) dan Rp219 juta (2020).

Untuk mengetahui batasan harga rumah susun dan pembangunan rumah swadaya yang dapat memperoleh bantuan uang muka KPR subsidi selengkapnya terdapat di Keputusan Menteri Nomor 587/KPTS/M/2019.

Batasan Dana BP2BT dan Indeks Penghasilan

KPR

Batasan dana BP2BT dan indeks penghasilan

Kepmen Nomor 587/2019 ini juga memuat batasan bantuan DP KPR subsidi dan indeks penghasilan. Meliputi:

  • Penghasilan kurang dari Rp5 juta – Dana BP2BT maksimal Rp40 juta
  • Penghasilan dari Rp5 juta sampai Rp6 juta – Dana BP2BT maksimal Rp38 juta
  • Penghasilan Rp6 juta sampai Rp7 juta – Dana BP2BT maksimal Rp36 juta
  • Penghasilan Rp7 juta sampai Rp8 juta – Dana BP2BT maksimal Rp34 juta
  • Penghasilan lebih dari Rp8 juta sebulan – Dana BP2BT maksimal Rp32 juta.
  • Indeks penghasilan 45%.

Contohnya:

  • Andi berprofesi sebagai satpam dengan gaji Rp4 juta per bulan, maka bantuan DP KPR dari BP2BT sebesar Rp40 juta. Harga rumah yang akan dibeli di Zona I (DKI Jakarta) sebesar Rp168 juta. Dengan memperhatikan indeks penghasilan maksimal 45%, maka didapat jumlah Rp75,6 juta.
  • Dengan bantuan BP2BT sebesar Rp40 juta, lalu perkalian antara indeks terhadap harga rumah Rp75,6 juta, maka bantuan yang akan diterima adalah angka terendah, yaitu Rp40 juta. Jadi semakin kecil pendapatan MBR, bantuan yang diterima semakin besar.
  • Kemudian, pemohon harus menyediakan uang muka atau DP rumah sebesar 1% dari Rp168 juta, berarti sebesar Rp1,68 juta saja.

Cuma Bakal Jadi Wacana atau Realisasikan

Sudah mau penghujung tahun 2019, kalau kamu tidak bergerak cepat untuk merealisasikannya, harga rumah akan terus naik. Harga rumah semakin mahal tak sepadan dengan peningkatan gaji. Walhasil, membeli rumah cuma akan jadi wacana.

Jika tekad membeli rumah sudah bulat, tapi tabungan terbatas, ajukan saja Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bila memenuhi syarat, kamu bisa melakukan permohonan memperoleh KPR subsidi atau FLPP ke bank.

Atau mengajukan KPR berbunga rendah di Cermati.com, sehingga cicilan setiap bulan lebih ringan. Tunjukkan bahwa kamu milenial yang peduli masa depan.

Baca Juga: Ngebet Beli Rumah? Ini Daftar KPR Bunga Murah, Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement