REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Pengadilan Jepang memerintahkan produsen otomotif papan atas Mazda untuk membayar 63 juta Yen (setara Rp 6,6 miliar) bagi keluarga mendiang karyawannya. Sang karyawan melakukan aksi bunuh diri akibat depresi menyangkut pekerjaannya.
Menurut keputusan pengadilan Kobe, pemuda berusia 25 tahun itu sebelumnya mengalami depresi karena urusan pekerjaan. Ia kemudian bunuh diri tahun 2007.
Mazda menolak klaim sebagai penyebab bunuh diri. Dalam sebuah pernyataan, mereka akan melakukan review atas putusan itu. Pihak Mazda sebelumnya telah meminta maaf pada keluarga pelaku bunuh diri.
Jepang dikenal sebagai negara dengan banyak penduduknya mengidap penyakit "gila kerja" (workaholic). Pekerjaan tak mengenal waktu ini kerap menjadi sumber depresi.