Jumat 04 Feb 2011 21:45 WIB

Sstt..Malawi akan Perdebatkan Hukum Larangan Kentut di Depan Publik

Kentur Dilarang
Kentur Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID,BLANTYRE--Anggota parlemen Malawi pekan depan akan memperdebatkan hukum untuk melarang "buang angin" di depan publik, yang seorang menteri katakan hal tersebut didorong oleh demokrasi.

"Pemerintah memiliki hak untuk memastikan kelayakan publik. Kami berhak untuk memperkenalkan keteraturan di negeri ini," kata Menteri Kehakiman dan Urusan Konstitusional George Chaponda kepada stasiun radio independen Capital Radio.

"Apa Anda ingin melihat orang buang angin di depan publik di mana pun?" tanya Chaponda. Sejak negara itu memberlakukan multipartai politik 16 tahun lalu, warga merasa bebas buang angin di mana saja, kata Chaponda.

"Hal itu tidak terjadi saat di bawah kekuasaan diktator karena rakyat takut menghadapi akibatnya. Sekarang karena multipartai atau kebebasan, rakyat nyaman buang angin seenaknya," katanya.

Chaponda, seorang tokoh kunci dalam pemerintah Presiden Bingu wa Mutharika, mengatakan, bila warga Malawi tidak dapat mengendalikan kebiasaannya "mereka harus pergi ke toilet daripada buang angin di publik." "Kebiasaan dapat dikendalikan... akan menjengkelkan bila rakyat buang angin di mana saja," tambahnya.

Chaponda, seorang pengacara, mengatakan, di bawah hukum yang diamandemenkan buang angin akan dianggap sebagai pelanggaran ringan. Partai Demokratik Progresif asal Chaponda akan menggunakan kekuatan mayoritasnya untuk meloloskan amandemen tersebut agar menjadi peraturan yang pertama kali diperkenalkan pada 1929.

Amandemen tersebut, yang akan membuat buang angin di depan publik sebagai pelanggaran, belum diumumkan dan akan diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan sebagai bagian dari uji materi oleh Komisi Hukum Pidana yang didanai oleh negara. Belum ada di Malawi yang telah ditahan atau didakwa karena "kentut" berdasarkan hukum tua itu, karena polisi tidak pernah melaksanakannya.

Dalam peraturan lama menyatakan: "Setiap orang yang secara sengaja merusak atmosfer di mana pun sebagaimana merugikan kesehatan orang pada umumnya yang melakukan atau melaksanakan sesuatu di masyarakat atau melewati ranah publik, akan dianggap bersalah atas kelakuan buruk." Negara di wilayah selatan Afrika itu merupakan masyarakat yang konservatif dengan adanya peraturan yang sebelumnya melarang lelaki berambut panjang dan perempuan memakai celana panjang.

sumber : antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement