REPUBLIKA.CO.ID,THIMPHU--Pemerintah Bhutan melakukan segala upaya untuk memenuhi janjinya menjadi negara bebas perokok yang pertama. Kepolisian Bhutan akan mendatangi rumah warga yang kedapatan merokok dan mencari tembakau yang diselundupkan. Kepolisian juga telah melatih anjing pelacak khusus tembakau untuk memudahkan pencarian.
Bagi perokok, penjual, ataupun yang melanggar aturan larangan merokok akan diganjar hukuman lima tahun penjara. Kecuali bagi yang mengantongi izin resmi memiliki rokok.
Aktivitas merokok apabila dilakukan di tempat pribadi masih diperbolehkan. Perokok berlisensi juga hanya dibatasi mengkonsumsi 200 batang setiap bulannya, yang diperoleh melalui import. Apabila didatangi polisi, mereka wajib menunjukkan bukti resmi dari pabean setempat.
Bhutan memandang merokok merupakan prilaku buruk karena dianggap sebagai karma. Negara ini telah melarang penjualan tembakau sejak 2005. Namun, karena penyelundupan tembakau dari India, upaya pemerintah untuk menjadikan negara itu bebas tembakau terganggu.